Lembah Korupsi Dana Desa

Seiring dengan perkembangan gagasan pembangunan pedesaan lahirlah dana desa untuk mendorong kemajuan. Dana Desa menurut Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa dalam penggunaanya untuk tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Besaran Dana Desa yang dikucurkan berkisar 960 jt sampai miliaran. Besarnya dana tersebut menciptakan lembah korupsi di pedesaan jika tidak benar-benar digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang terjadi di Desa Sampalowo, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, dimana Kepala Desa beserta Bendahara menyalahgunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk belanja pribadi dan membeli sepeda motor pada tahun 2018. 

Selain itu, penyelewengan penggunaan dana desa juga dapat berakibat korupsi. Misalnya penyelewengan yang terjadi di Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dimana kepala desa mengalihkkan dana desa untuk membayar tunggakan pajak tahun 2017.

Dari uraian di atas, agar Dana Desa membawa berkah bukannya menciptakan lembah korupsi maka warga masyarakat harus berperan aktif dalam mengawal dana desa.
Paling tidak tiga hal yang dapat dilakukan warga masyarakat untuk mengawal dana desa. Pertama pada tahap perencanaan, warga dapat berperan mengusulkan atau menyaksikan jalannya usulan perencanaan pada musyawarah desa. Warga masyarakat memiliki hak sesuai peraturan dan tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat yang berwenang. Hal tersebut sesuai dengan asas musyawarah desa dalam Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2019 yaitu musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratis dan kesetaraan.

Kedua, tahap pelaksanaan. Peran warga masyarakat pada tahap pelaksanaan dititikberatkan dalam proses penggunaan dana desa. Kontrol warga masyarakat dalam pelaksanaan dapat dilakukan dengan cara membandingkan kesesuain rencana dengan pelaksanaan. Jika terjadi penyimpanan, maka warga masyarakat berhak untuk melaporkan pada pihak yang berwenang, seperti yang tercantum pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, warga tidak perlu khawatir dan takut untuk melaporkan karena dilindungi peraturan perundang-undangan. 

Terakhir, tahap evaluasi. Peran masyarakat pada tahap evaluasi dibutuhkan untuk mengukur dan menilai berhasil tidaknya program dana desa. Apakah program tersebut efektif dan efisien bagi warga masyarakat atau tidak?

(Iman Rohiman)


Tags

Post a Comment

0 Comments

Top Post Ad

Below Post Ad