FGD Kajian Desa Wisata Garut, Bahas Percepatan Pembangunan Wisata

FGD Kajian desa Wisata di Saung Ciburial, Desa Sukalaksana Kec. Samarang Kab. Garut 28/1/22 (dok. KIM Kecamatan Tarogong Kaler) 

Panji Santoso

KIM Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Tingginya potensi wisata yang berada di desa-desa menjadi perhatian Pemkab Garut untuk terus mengembangkan program desa wisata. Bahkan untuk memperkuat status hukum desa wisata, bupati Garut sudah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk 141 desa wisata yang tersebar di 42 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Garut.

Diterbitkannya SK untuk 141 desa wisata oleh Bupati Garut, terungkap dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Kajian Desa Wisata. Sistem Informasi Pariwisata Pada Desa Wisata. Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Garut di Desa Wisata Saung Ciburial desa Sukalaksana Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut. 

WAWAN NURDIN, S.Sos., M.Si., KADIS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, menyebutkan saat ini Pemkab Garut telah menerbitkan SK untuk 141 desa untuk memperkuat status hukum pengembangan desa wisata. Ke-141 desa yang akan dikembangkan menjadi desa wisata itu tersebar di sejumlah kecamatan di Garut.

"Sudah ada 141 desa wisata di Garut yang saat ini sudah diperkuat status hukumnya dengan diterbitkannya SK Bupati. Ini diharapkan juga akan semakin mempercepat pengembangan desa wisata tersebut," kata KADIS. 

Menurutnya, SK Bupati itu merupakan legalitas kegiatan wisata yang dilakukan pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat banyak. Ke depannya, SK juga akan diterbitkan untuk desa-desa lainnya yang juga mempunyai potensi wisata yang bisa dikembangkan.

Disampaikan Rena, dari 141 desa yang sudah mendapatkan SK desa wisata tersebut, saat ini baru ada 21 desa yang sudah mendapatkan dokumen perencanaan tata ruangnya. 5 Desa di Kec. Tarogong Kaler yakni desa Sukajadi (H. Imat), desa Jati (H.Agus), desa Mekarjaya (H. Asep), desa Rancabango (H. Gunardi), dan desa Pasawaham (H.Deden).  Namun desa yang lainnya pun tentu akan segera mendapatkannnya secara bertahap.

Kepala desa dan sekretaris desa kecamatan Tarogong Kaler Garut 28/1/22 (dok. KIM Tarogong Kaler)
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, menyampaikan pihaknya sangat mendukung adanya pemerintah desa yang berupaya mengembangkan potensi daerahnya menjadi destinasi wisata.

Apalagi saat ini sejumlah desa wisata sudah memiliki SK Bupati sehingga dasar hukumnya lebih kuat untuk bisa lebih mengembangkan potensi daerahnya. Hadir dalam kegiatan  FGD ini dari Dinas BAPPEDA, PUPR, PERTANIAN, DISPARBUD, BPBD, LH, DISKOMINFO , PETERNAKAN, SDM SEKDA, DISHUB, PERHUTANI, DPMPT, DINAS KOPERASI, AGUYUBAN WISATA  PENGGIAT PARIWISATA, PARA KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA yang memiliki Desa Wisata. 

Post a Comment

0 Comments

Top Post Ad

Below Post Ad