![]() |
Penulis : Pupun Saepul Rohman, M. E. Sy.(Pendidikan terakhir: S2 Ilmu Ekonomi Syariah STEI TAZKIA. Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 Ilmu Ekonomi Islam pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya) |
Dalil pengharaman riba sudah cukup jelas. Baik yang termaktub di dalam Al Quran maupun di dalam As Sunnah. M Mursito(2015) menyatakan bahwa keharaman riba dapat dikatakan merupakan suatu aksioma. Dalam Islam, keharamannya ditetapkan berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’.
Qal’ahji (2011: 232) menyatakan bahwa Islam mengharamkan riba, baik secara nash maupun fiqih. Adapun secara nash sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala yang membedakan antara keuntungan yang didapatkan dari transaksi perdagangan (yang dibangun di atas dasar resiko) dengan riba yang tidak mengandung unsur resiko. Maka Allah menghalalkan yang pertama
(keuntungan dari hasil perdagangan) dan mengharamkan yang kedua (riba), dan Allah memberikan ancaman kepada para pelakunya dengan memusuhi mereka dan menggambarkan mereka dengan gambaran yang paling buruk, yaitu seperti orang gila karena kerasukan setan, sebagaimana yang disebutkan dalam Q. S. Al Baqarah ayat 275-27
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
Menurut para ulama kontemporer (Nasution et.al., 2012), riba diharamkan melalui empat tahap. Tahap pertama, Allah SWT menjelaskan perbedaan antara riba dengan shadaqah melalui firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Ar Rum: 39,
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Tahap selanjutnya, Allah SWT mengisahkan tentang perbuatan tercela orang-orang Yahudi yang menghalalkan riba padahal riba tersebut telah diharamkan atas mereka. Allah SWT berfirman di dalam Al Quran Surah An Nisa: 160-161,
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Berikutnya Allah Ta’ala mulai mengharamkan riba yang berlipat ganda yaitu melaui firman-Nya di
dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 130:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Akhirnya Allah SWT mengharamkan semua jenis riba melalui firman-Nya di dalam Al Quran Surah Al Baqarah ayat 278-279:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.”
Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengancam akan memerangi orang-orang yang masih berani memakan harta riba setelah riba itu diharamkan atas mereka.
Di dalam hadits2
, Nabi SAW juga memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba karena riba
termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. Nabi SAW bersabda,
“Jauhi tujuh hal yang membinasakan!Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah itu?’ Beliau
bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan
harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.”(Muttafaqun ‘alaih).
Diriwayatkan dari Baraa’ bin ‘Azib RA bahwa Nabi SAW bersabda,
“Dosa riba terdiri dari 72 pintu.Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya.” (H. R. Thabrani).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi SAW bersabda,
“Sesungguhnya 1 dirham yang didapatkan oleh seorang laki-laki dari hasil riba lebih besar dosanya
di sisi Allah daripada berzina 36 kali.” (H. R. Ibnu Abi Dunya).
Begitu besarnya dosa riba, pantas Rasulullah SAW melaknat pelakunya, sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir RA,
“Rasulullah SAW mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa).” (H. R. Muslim).