![]() |
Mesjid Al-Ikhlas Citepus Santanamekar |
tersebut berbeda macamnya, jika ada kelebihan pada salah satunya maka terjatuh pada riba fadhl.
Kedua, riba nasiah, yaitu riba yang terjadi disebabkan adanya penangguhan dalam penyerahan barang, meskipun jenisnya berbeda. Seperti halnya emas dengan perak. Meskipun jenisnya berbeda jika ada penangguhan salah satu dari keduanya, maka terjatuh dalam riba nasiah.
Ketiga, riba qurudh, yaitu riba yang terjadi pada transaksi qardh (pinjam-meminjam/permodalan), dengan mensyaratkan adanya keuntungan atau manfaat tambahan sebagai timbal balik dari objek yang dipinjamkan. Misal, seseorang meminjamkan uang dengan syarat adanya tambahan modal saat pengembalian.
Ketiga bentuk riba tersebut terjadi pada enam macam komoditi ribawi, sebagaimana tertera dalam hadits Rasul SAW, “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (H. R. Muslim, 1584 dan Ahmad, 11484).
Dari hadits di atas, ada beberapa poin penting yang dapat kita ambil.
- Pada pertukaran barang sejenis seperti emas dengan emas, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu: tunai dan semisal dalam takaran atau timbangan.
- Pertukaran barang beda jenis dengan illat yang sama seperti emas atau perak, ada satu syarat yang harus dipenuhi: tunai.
Sementara Tarmizi (2013) membagi riba menjadi 2 (dua) jenis: riba dayn dan riba bai’. Riba dayn adalah riba yang dilakukan oleh bangsa Arab jahiliyyah sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Yaitu, pemberi hutang mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan hutang ditambah bunga, atau penjual barang tidak tunai mensyaratkan denda jika si pembeli telat melunasi kewajiban bayarnya yang telah jatuh tempo, atau si pembeli sendiri mengajukan persyaratan untuk
membayar denda dengan ucapan, “Beri saya tenggang waktu dan akan saya bayar lebih besar dari harga semula.”
Adapun riba bai’, yaitu riba yang objeknya adalah akad jual beli. Riba ini terbagi 2 (dua):
- Riba fadhl, yaitu menukar salah satu dari 6 jenis harta riba (emas, perak, kurma, gandum, gandum jenis murah, dan garam) dengan sejenis dan ukuran berbeda.
- Riba nasiah, yaitu menukar salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis, aka tetapi illatnya sama (yaitu: emas dan perak illatnya alat tukar. Kurma, gandum, sya’ir, dan garam illatnya makanan pokok.