Mudharabah : Pengertian Akad Mudharabah


Penulis : Pupun Saepul Rahman, M.E.Sy

Usaha dalam pengertian berbisnis adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Bahkan Islam mewajibkan bagi para pemeluknya untuk berusaha.Berkaitan dengan hal ini, salah satu contohnya adalah firman Allah SWT:

“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 10).

Berkenaan dengan ayat ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullaah menukil pendapat sebagian salaf yang mengatakan, “Barang siapa yang melakukan jual beli di hari Jumat setelah melaksanakan shalat (Jumat), maka Allah akan memberkahinya 70 (tujuh puluh) kali.”

Salah satu akad kerja sama usaha dalam Islam dikenal dengan nama mudharabah.

Menurut Karim (2004: 204-205), mudharabahmerupakan akad yang sudah dikenal sejak zaman Nabi SAW, bahkan telah dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi SAW berprofesi sebagai pedagang, beliau melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja di pihak lain.

Dalam mendefinisikan mudharabah, Ascarya (2006: 60) mengutip pendapat Mushlih dan Ash Shawi (2004) yang menyatakan bahwa mudharabah adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.

Sebagai suatu bentuk kontrak, mudharabah merupakan akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal (pemodal), biasa disebut shahibul maal/rabbul maal, menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola, biasa disebut mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad (yang besarnya juga dipengaruhi oleh kekuatan pasar). Shahibul maal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal, tetapi tidak bisa berbisnis, dan mudharib (pengelola atau entrepreneur) adalah pihak yang pandai berbisnis, tetapi tidak memiliki modal.

Tarmizi (2013: 454) mendefinisikan mudharabah sebagai transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung pemilik modal.
Tags

Post a Comment

0 Comments

Top Post Ad

Below Post Ad