Iman Rohiman
Secara garis besar perpres 104 mengatur tentang penggunaan anggara Dana Desa (DD) sebesar 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), paling sedikit 20% untuk ketahan pangan dan hewani, paling sedikit 8% untuk satgas covid, sisanya 32% untuk program prioritas desa.
Menurut kepala wilayah kedusunan Citepus, Suhendar, pada acara diskusi "Kemana Pembangunan Desa Santanamekar Tahun 2022" pada Sabtu 8 Januari 8/1/22 di Ruang Kreatif KIM Galunggung Info, mengatakan bahwa keluarnya perpres nomor 104 membuat usulan yang sudah disepakati musyawarah desa harus dikaji ulang.
"Dengan adanya peraturan presiden usulan-usulan banyak yang ter cut(terhenti)," ucapnya.
Ia juga menambahkan, dengan keluarganya perpres 104 tersebut membuat bingung mengatur ulang rencana pembangunan.
"Sekarang bingung harus ke titik mana, sementara usulan banyak," katanya.
Sementara menurut anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Santanamekar Asep Wawan Setiawan mengatakan bahwa 32% Dana Desa untuk program prioritas usulannya akan disepakati terlebih dahulu dalam musyawarah desa yang akan dilaksanakan sesegera mungkin.
"Sisanya 32% itu yang akan dimusyawarahkan apakah untuk pembangunan jalan atau irigasi, " jelasnya.
Ia menambahkan dengan adanya perpres nomor 104 maka semua keputusan musdes November 2021 belum final.
"Karena itu, jalan ke Palasari, mobil siaga, irigasi, modal BUMDes, belum pasti, harus dimusyawarahkan lagi," tambahnya.
Asep berharap DD yang 32% nantinya dapat benar-benar tepat sasaran untuk pembangunan prioritas.
"Mudah-mudahan yang 32% dapat mewakili kebutuhan yang benar-benar dibutuhkan untuk kemanfaatan seluruh masyarakat desa Santanamekar," tutupnya.