Cegah Penurunan Kualitas Air, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2004

Drs. KH. Tetep Abdulatip sedang Menyampaikan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 di Gedung Al-Wustho Kalawagar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya 21/4/24 (Dok. KIM Galunggung Info)

Iman Rohiman

KIM Galunggung Info, Tasikmalaya. Salah satu fungsi dan kewajiban yang diamanahkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi adalah penyebarluasan peraturan daerah (perda). Fungsi dalam hal ini adalah menyampaikan perda yang telah dibuat oleh dprd provinsi bersama pemerintah kepada warga masyarakat agar perda dapat diketahui, dipahami, dan dijalankan. Sementara kewajibannya melekat pada diri seorang anggota dewan selaku wakil rakyat yang harus bekerja menyosialisasikan perda tersebut. 

Pada tahun 2004, pemerintah provinsi Jawa Barat telah merampungkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, oleh karena itu selaku anggota dewan perwakilan rakyat provinsi Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera Drs. KH. Tetep Abdulatip menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023-2024 di gedung Al-Wustho Kalawagar Singaparna kabupaten Tasikmalaya 21/4/24.

Tetep Abdulatip saat ini menjabat sebagai ketua komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk periode 2024-2029. 

Hadir pada acara penyebarluasan perda ketua Dewan Pengurus Daerah PKS Kabupaten Tasikmalaya Ruli Irawan dan Agus Lukman selaku sekretaris Dewan Pengurus Daerah PKS kabupaten Tasikmalaya.

Pada sambutannya Ruli Irawan menyampaikan mohon maaf lahir batin kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan penyebarluasan perda. 

"Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin", katanya. 

Kemudian Ia mengatakan bahwa bulan depan, yaitu Mei, ada agenda yang cukup penting bagi PKS kabupaten yang tidak boleh dilewatkan yaitu kegiatan halal bihalal. 

"Seperti yang sudah diagendakan jauh hari sebelumnya bahwa 4 Mei akan mengadakan halal bihalal," ujarnya. 

Ruli Irawan ketua Dewan Pengurus Daerah PKS Kabupaten Tasikmalaya sedang Menyampaikan Sambutan Pada Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 di Gedung Al-Wustho Kalawagar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya 21/4/24 (Dok. KIM Galunggung Info)

Sementara KH. Tetep Abdulatip mengawali kegiatan penyebarluasan perda dengan mengatakan bahwa kegiatan seperti ini dilakukan 24 kali dalam setahun dengan peserta sekitar 2400.

"Sebulan 2 kali kegiatan, jadi setahun 24 kali. Dengan peserta setiap kali 100 peserta sehingga setahun 2400," ucapnya. 

Penyebarluasan Peraturan Daerah sebetulnya tidak jauh berbeda dengan apa yang sering didengar dengan istilah sosialisasi peraturan daerah.

Menurut Tetep meskipun perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air sudah 20 tahun diundangkan namun perda tersebut sangat penting untuk disebarluaskan mengingat banyaknya kualitas air yang menurun di Sungai-sungai Di Jawa Barat. Ia mencontohkan seperti menurunnya kualitas air di Sungai Cilamaya karena banyaknya pabrik yang membuang limbah ke aliran sungai.

"Sungai Cilamaya yang melewati Subang, Purwakarta, dan Karawang terdapat  56 Pabrik di purwakarta dan 1 pabrik di Karawang," paparnya. 

Ia melanjutkan pabrik-pabrik inilah yang ditenggarai menjadi penyebab tercemarnya kualitas air. 

"Kualitas air menurun karena kerusakan & pencemaran lingkungan," ucapnya. 

Karena kualitas air menurun akibat tercemar maka biota di Sungai Cilamaya susah hidup. "Biota air susah hidup kecuali biota tertentu," tambahnya. 

Untuk menanggulangi hal-hal tersebut, Ia mengajak kepada peserta untuk mengendalikan dan mengelola kualitas air karena air kebutuhan pokok.

"Peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas air sangat dibutuhkan agar kualitas air tetap terjaga," pungkasnya. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip bersam Ketua DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya dan Peserta Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 pada Acara Penutupan di Gedung Al-Wustho Kalawagar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya 21/4/2024 (Dok. KIM Galunggung Info)


Post a Comment

0 Comments

Top Post Ad

Below Post Ad