 |
Mesjid Al-Iklas Citepus 3/7/2020 |
Penulis : Pupun Saepul Rohman, M.E.Sy.BUNGA BANK
Bunga adalah imbalan jasa atas pinjaman uang, imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan.
Menurut Tarmizi (2013), bunga adalah imbalan yang dibayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya, bunga dinyatakan dalam persen.
Bank konvensional sebagian besar usahanya bergantung pada bunga. Bank mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, lalu uang yang terhimpun dari dana masyarakat tersebut dipinjamkan dalam bentuk modal kepada suatu pihak. Bank memberikan bunga kepada para penabung dan menarik bunga dari peminjam.Bunga yang ditarik dari peminjam jauh lebih besar daripada bunga yang diberikan kepada pemilik rekening tabungan. Selisih dari dua bunga: peminjam dan penabung merupakan laba yang diperoleh bank (Tarmizi, 2013).
HUKUM BUNGA BANK
Para ulama kontemporer telah menyimpulkan bahwa bunga bank sama dengan riba (Shafii et al., 2013).
Bunga yang ditarik dari pihak yang diberikan pinjaman modal atau yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening tabungan hukumnya haram dan termasuk riba. Karena hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih. Bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam jika terlambat membayar pada tempo yang telah ditentukan. Ini jelas-jelas sama dengan riba kaum jahilillyah.
Menabung di bank sekalipun dinamakan simpanan, akan tetapi dalam pandangan fikih akadnya adalah pinjaman. Karena pinjaman (qardh) dalam terminologi fikih berarti menyerahkan uang kepada seseorang untuk dipergunakannya dan dikembalikan dalan bentuk uang senilai pinjaman.
Pengertian qardh ini sama dengan tabungan, dimana uang tabungan yang disimpan di bank
digunakan oleh bank, kemudian bank mengembalikannya kapan dibutuhkan oleh penabung dalam bentuk penarikan uang tabungan.
Akad ini tidak dapat dikatakan wadi’ah (simpanan), karena para ulama mengatkan seperti yang dinukil Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Para ahli fikih menjelaskan bahwa bila orang yang menitipkan (uang) memberikan izin kepada yang dititip untuk menggunakannya maka akad wadi’ah berubah menjadi akad qardh.”
Bila hakikat menabung di bank adalah akad pinjaman (qardh) maka pinjaman tidak boleh dikembalikan berlebih, bila dikembalikan berlebih dalam bentuk bunga maka bunga ini dinamakan riba.
Kaidah fikih menyatakan: “Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba.”
Hukum bahwa bunga bank sama dengan riba merupakan keputusan seluruh lembaga fatwa baik yang bertaraf internasional maupun nasional, sehingga bisa dikatakan ijma’.
Pada tahun 1965 dalam Muktamar Islam ke-2 di Kairo yang dihadiri oleh 150 ulama dari 35 negara Islam telah diputuskan, “Bunga bank dalam segala bentuknya adalah pinjaman yang bertambah. Hukumnya adalah haram, karena termasuk riba. Tidak ada perbedaan antara pinjaman konsumtif
atau produktif.Riba diharamkan, baik persentasenya banyak maupun sedikit. Dan akad pemberian pinjaman yang disertakan dengan bunga juga diharamkan.”
Pada tahun 1976, dalam Muktamar ekonomi Islam sedunia di Mekkah Al Mukarramah yang dihadiri oleh 300 lebih para ulama dan ekonom dari berbagai Negara menekankan kembali haramnya bunga
bank.
Pada tahun 1983, dalam Muktamar bank syariah sedunia di Kuwait juga ditekankan kembali
haramnya bunga bank.
Pada tahun 1985, Majma’ al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) mengadakan muktamar yang dihadiri
oleh ulama perwakilan negara-negara anggota OKI memutuskan, “Setiap penambahan dalam
pengembalian hutang, atau bunga, atau denda karena keterlambatan pelunasan hutang, begitu
juga bunga yang ditetapkan persennya sejak dari awal transaksi, hal ini adalah riba yang
diharamkan syariat Islam.”
Pada tahun 1986, Al Majma’ Al Fiqhy Al Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) memfatwakan, “Segala bentuk bunga hasil pinjaman adalah riba dan harta haram.”
Dengan demikian, fatwa bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram sudah sangat jelas
(Tarmizi, 2013).
*Pendidikan terakhir: S2 Ilmu Ekonomi Syariah STEI TAZKIA. Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 Ilmu Ekonomi Islam pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya)
Masalah riba tanggung jawab dunia akherat ya pak sekiranya ada pembahasan tentang bank syariah yg ada di indonesia pak Iman, apakah lolos dari riba?, sukses terus buat blog nya KIM 👌😁
ReplyDeleteInsya Allah nanti dibahas lebih lanjut
ReplyDelete