Turut hadir dalam musrenbangdes kepala
desa Santanamekar Ade Saepudin, anggota BPD Asep Wawan, Asep S., Wawan, Ai ,
Babinsa Saeful, kelompok masyarakat, MUI desa, dan jajaran pemerintahan desa.
‘’Seperti kaitannya dengan kegiatan
musyawarah desa musdesus musyawarah desa khusus kaitannya dengan BLT apabila
ada yang diperlukan untuk perubahan BLT calon penerima KPM (Keluarga Penerima
Manfaat),’’ jelasnya.
Jadi Musyawarah yang sifatnya khusus
dilakukan pemerintah desa karena ada peristiwa diluar rencana yang berkaitan
dengan tata kelola pemerintahan. Seperti
pada masa pandemi covid yang mengharuskan desa mengalokasikan dana bantuan
untuk masyarakat atau bencana dengan skala besar maka musyawarah desa khusus (musdesus)
dapat dilaksanakan.
Tata menambahkan bahwa musyawarah desa
yang dilakukan masyarakat menduduki posisi penting dalam tata kelola
pemerintahan karena merupakan prinsip dasar kedaulatan rakyat yang berdampak
pada masalah hukum.
‘’Merupakan suatu dasar karena musyawarah
itu merupakan ranah tertinggi dalam rangka melaksakan keputusan desa dan
mempunyai kekuatan hukum yang sangat luar biasa ketika ada terjadi permasalahan,’’
katanya.
Begitu pentingnnya musyawarah desa dalam
pembangunan desa oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan
kebijakan, program, dan kegiatan serta partisipasi yang luas dari masyarakat
perlu terus ditumbuhkembangkan. Hal tersebut apabila dilaksanakan akan
berdampak positif bagi legitimasi atau kuatnya pemerintah dalam melaksanakan
hasil keputusan musyawaran untuk pembangunan selain meningkatkan kualitas
demokrasi bangsa.
Dalam acara musrenbangdes Tata pun menyampaikan
bahwa rencana pembangunan desa tidak hanya mengalokasikan dari dana desa saja
tetapi juga bisa dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
‘’Tidak hanya dari dana desa pak, bu,
yang kita laksanakan hari ini tidak dari dana desa tapi dari sumber-sumber yang
lain juga seperti dari bantuan provinsi dari bantuan kabupaten dari aspirasi,’’
tuturnya.
Seiring berkembangnnya teknologi,
pengajuan rencana pembangunan mengalami pergeseran dari yang biasanya melalui
proposal langsung sekarang sistemnnya online, cukup dengan mengupload proposal
melalui aplikasi.
‘’Sekarang laporan atau usulan proposal bersasarkan
online yaitu dengan Sisten Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),’’ cetusnya.
Dalam penggunaan SIPD usulan langsung dari
desa ke Bapeda, dari Bapeda ke Kecamatan untuk diverifikasi jelasnya.
Pada MUSRENBANGDES 2021 anggota BPD Asep
Wawan memimpin jalannya musyawarah sehingga menghasilkan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) 2021.
Penambahan ruang desa, pendataan profil
desa, SID/Internet Desa, Honorarium Operator Edmc/EHDW, BLT, Stunting, Peningkatan
Kapasitas/Pelatihan KIM, Insentif Guru Taman Belajar/Guru Diniyah, Insentif
Kader Posyandu, Pencegahan COVID-19, Modal BUMDES untuk simpan pinjam dan
master plan desa wisata, Saluran Air Muhara, TPT Jalan Cicurug, perbaikan jalan
wisata Gado Bangkong, Saluran Air Munarja, Jembatan Jalan Desa Pasir Kadu, dan Saluran
Air Batu Blek adalah pembangunan yang diputusakan dalam MUSRENBANGDES tahun 2021 di desa Santanamekar.