SIPD dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa

 

Serdad Saeful, Anggota BPD, Kepala Desa, Pegiat KIM (dok. KIM Galunggung Info 19/1/2021)

Iman Rohiman
KIM Galunggung Info, Tasikmalaya. ‘’Musyawarah desa berdasarkan sifatnya ada dua. Yang pertama sifatnya insidentil , ada sifatnya agenda rutin tahunan yang harus kita laksanakan,’’ kata Tata Rusmana Kasi Pemdes Kecamatan Cisayong pada acara Musrenbangdes Desa Santanamekar Tahun 2021 di Aula Desa pada Selasa 19/1/2021.

Turut hadir dalam musrenbangdes kepala desa Santanamekar Ade Saepudin, anggota BPD Asep Wawan, Asep S., Wawan, Ai , Babinsa Saeful, kelompok masyarakat, MUI desa, dan jajaran pemerintahan desa.

‘’Seperti kaitannya dengan kegiatan musyawarah desa musdesus musyawarah desa khusus kaitannya dengan BLT apabila ada yang diperlukan untuk perubahan BLT calon penerima KPM (Keluarga Penerima Manfaat),’’ jelasnya.

Jadi Musyawarah yang sifatnya khusus dilakukan pemerintah desa karena ada peristiwa diluar rencana yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan.  Seperti pada masa pandemi covid yang mengharuskan desa mengalokasikan dana bantuan untuk masyarakat atau bencana dengan skala besar maka musyawarah desa khusus (musdesus) dapat dilaksanakan.

Tata menambahkan bahwa musyawarah desa yang dilakukan masyarakat menduduki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan karena merupakan prinsip dasar kedaulatan rakyat yang berdampak pada masalah hukum.

‘’Merupakan suatu dasar karena musyawarah itu merupakan ranah tertinggi dalam rangka melaksakan keputusan desa dan mempunyai kekuatan hukum yang sangat luar biasa ketika ada terjadi permasalahan,’’ katanya.

Begitu pentingnnya musyawarah desa dalam pembangunan desa oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan, program, dan kegiatan serta partisipasi yang luas dari masyarakat perlu terus ditumbuhkembangkan. Hal tersebut apabila dilaksanakan akan berdampak positif bagi legitimasi atau kuatnya pemerintah dalam melaksanakan hasil keputusan musyawaran untuk pembangunan selain meningkatkan kualitas demokrasi bangsa.

Dalam acara musrenbangdes Tata pun menyampaikan bahwa rencana pembangunan desa tidak hanya mengalokasikan dari dana desa saja tetapi juga bisa dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

‘’Tidak hanya dari dana desa pak, bu, yang kita laksanakan hari ini tidak dari dana desa tapi dari sumber-sumber yang lain juga seperti dari bantuan provinsi dari bantuan kabupaten dari aspirasi,’’ tuturnya.

Seiring berkembangnnya teknologi, pengajuan rencana pembangunan mengalami pergeseran dari yang biasanya melalui proposal langsung sekarang sistemnnya online, cukup dengan mengupload proposal melalui aplikasi.

‘’Sekarang laporan atau usulan proposal bersasarkan online yaitu dengan Sisten Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),’’ cetusnya.

Dalam penggunaan SIPD usulan langsung dari desa ke Bapeda, dari Bapeda ke Kecamatan untuk diverifikasi jelasnya.

Pada MUSRENBANGDES 2021 anggota BPD Asep Wawan memimpin jalannya musyawarah sehingga menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2021.

Penambahan ruang desa, pendataan profil desa, SID/Internet Desa, Honorarium Operator Edmc/EHDW, BLT, Stunting, Peningkatan Kapasitas/Pelatihan KIM, Insentif Guru Taman Belajar/Guru Diniyah, Insentif Kader Posyandu, Pencegahan COVID-19, Modal BUMDES untuk simpan pinjam dan master plan desa wisata, Saluran Air Muhara, TPT Jalan Cicurug, perbaikan jalan wisata Gado Bangkong, Saluran Air Munarja, Jembatan Jalan Desa Pasir Kadu, dan Saluran Air Batu Blek adalah pembangunan yang diputusakan dalam MUSRENBANGDES  tahun 2021 di desa Santanamekar.



Tags

Post a Comment

0 Comments

Top Post Ad

Below Post Ad